Rabu, 06 April 2011

Dinas Indag: Pemerintah Daerah Di Jabar Teledor Berian Izin Minimarket

Jakarta, 7/4 (SIGAP) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jabar Ferry Sofyan Arief di sela-sela Musrenbang Pemprov Jabar di Bandung, Kamis (7/4) mengatakan, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat dinilai masih teledor dan "berkaca mata kuda" dalam mengeluarkan perizinan minimarket hingga kemudian tampil menjamur dan mengancam keberadaan pasar tradisional.

"Pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan izin bagi minimarket. Perlu ada perkuatan regulasi yang mengatur izin tentang itu guna menjaga keberadaan pasar tradisional," katanya.

Menurut Ferry, hingga saat ini baru Kota Bandung dan Cimahi yang memiliki Perda khusus untuk pengaturan dan perizinan minimarket. Sedangkan 24 kabupaten/kota lainnya di Jabar belum memiliki aturan yang mengatur pendirian minimarket secara ideal.

Kota Bandung dan Cimahi melakukan terobosan dengan mengeluarkan Perda terkait pengaturan minimarket menyusul pertumbuhan minimarket di dua kota di Bandung Raya itu sudah tidak terkendalikan lagi.

"Perizinan pendirian minimarket memang sudah waktunya dilakukan pengaturan, jangan sampai mematikan pasar tradisional dan toko-toko milik masyarakat," katanya.

Kepala Indag Jabar itu menyebutkan, sebenarnya telah ada regulasi terkait pengaturan dan pengelolaan pasar tradisional, pasar swalayan yakni Perpres No.112/ 2007 yang mengatur tentang zonasi pendirian minimarket.

Namun kenyataan di lapangan, Perpres 112/2007 tersebut kurang diperhatikan, di mana perizinan minimarket sangat mudah bahkan tidak ada lagi pengaturan zonasi. Salah satunya pendirian minimarket idealnya 500 meter dari pasar tradisional.

Selain itu pendirian minimarket juga menumpuk, khususnya di kota-kota kecamatan sehingga "membabat" konsumen pasar tradisional maupun toko dan warung milik masyarakat.

"Langkah Kota Bandung dan Cimahi idealnya diikuti kabupaten/kota lainnya. Bila tidak berbentuk Perda pengaturan minimarket bisa dilakukan melalui Peraturan Bupati atau Walikota," kata Ferry.

Ferry mengakui, derasnya perizinan pendirian minimarket tersebut tidak lepas dari tingginya tuntutan daerah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar.

"Tuntutan mendapatkan PAD yang besar salah satu pemicunya, namun diharapkan mempertimbangkan sektor perdagangan di pasar tradisional, toko dan warung milik masyarakat," katanya.

Menurut Ferry, penegakan aturan zonasi perlu menjadi pertimbangan serius ke depan. Salah satunya dengan mempertimbangkan faktor demografi sehingga tidak memunculkan permasalahan yang bisa berkembang menjadi friksi dengan para pedagang pasar tradisional, toko dan warung. (laporan panji al husen/ant)

Tidak ada komentar: